Compliance Action Policy

Kepatuhan Peraturan

Lembaga Umum Peralihan Ilmu dan Keahlian Bidang Konstruksi atau FITS (disebut sebagai ‘lembaga kami’ di bawah) didirikan dengan tujuan berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dalam Jepang maupun luar negeri secara berkesinambungan. Khususnya pada bidang konstruksi dalam negeri, lembaga kami memberikan bantuan nyata untuk program penerimaan SDM asing yang ingin praktik kerja di Jepang mulai dari pembelajaran teknik, ilmu dan keahlian agar sesuai aturan. Dan pada akhirnya dapat melancarkan rotasi perpindahan SDM serta kegiatan edukasi SDM (sumber daya manusia) tiap-tiap negara.


Seluruh jajaran staf, direksi, dan komisaris lembaga kami menyadari bahwa untuk mencapai misi tujuan dibentuknya organisasi ini, dalam melaksanakan program-program sangat diperlukan kepatuhan peraturan, sehingga kami akan menjalankan tata cara berdasarkan peraturan ini.

(Kesadaran Pelaksaanan Misi dan Kepentingan Publik)
Pasal 1 Jajaran staf, direksi, dan komisaris menyadari pelaksanaan program-programnya yang berhubungan dengan kepentingan publik dimana lembaga kami berkontribusi dalam perkembangan ekonomi dalam Jepang maupun luar negeri secara berkesinambungan.

(Menjaga Kepercayaan Sosial)
Pasal 2 Jajaran staf, direksi, dan komisaris berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan sosial dengan landasan yang jujur dan adil dalam menjalankan program-program.

(Kepatuhan Terhadap Hukum dan Sejenisnya)
Pasal 3 Jajaran staf, direksi, dan komisaris berkomitmen untuk melaksanakan operasional kegiatan dengan mematuhi hukum terkait, landasan akta, dan peraturan internal tanpa melanggar tata aturan sosial yang ada.

(Larangan Kepentingan Pribadi)
Pasal 4 Jajaran staf, direksi, dan komisaris menyadari pentingnya kepentingan publik, sehingga tidak akan menggunakan operasional kegiatan dan jabatan untuk kepentingan individual.

(Pencegahan Konflik Kepentingan dan Pengungkapan)
Pasal 5 Jajaran staf, direksi, dan komisaris dalam mengerjakan kegiatannya patuh terhadap protokol jika ternyata ada kemungkinan untuk terjadinya konflik kepentingan dengan organisasi, sehingga pada saat itu juga segera menyatakan fakta sesungguhnya dan bersedia diproses sesuai aturan internal.

(Tanggung Jawab Mengungkapkan dan Menjelaskan Informasi)
Pasal 6 Lembaga kami berkomitmen untuk proaktif terhadap aktifitas kegiatan yang transparan demi terwujudnya kepercayaan dan pemahaman masyarakat.

(Proteksi Privasi Data)
Pasal 7 Jajaran staf, direksi, dan komisaris berkomitmen terhadap operasional kegiatan yang menghormati hak masing-masing orang dimana privasi data diri akan diproteksi sesuai kebijakan privasi data lembaga kami.
 

Februari 2017

Seluruh Jajaran Staf, Direksi, dan Komisaris
Lembaga Umum Peralihan Ilmu dan Keahlian Bidang Konstruksi (FITS)